Tekno
Televisi dan Radio Dilarang Propagandakan ISIS
Menurut Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, ISIS terbukti telah menyebarkan gerakan ideologi yang kontroversi dan justru keluar dari ajaran Islam.
Menurutnya, segala bentuk penyiaran media di Indonesia harus mengacu kepada asas Pancasila, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang (UU). Dengan tujuan memperkukuh integrasi nasional. Jadi, kata Idy-demikian ia akrab dipanggil, semua isi siaran yang bertentangan dengan itu tidak boleh disiarkan.
Termasuk ajaran ISIS, tegasnya, Kamis (14/8/2014).
Langkah ini sejalan dengan keputusan pemerintah, melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang menetapkan ISIS sebagai organisasi terlarang. Idy sendiri meminta kepada semua lembaga penyiaran (radio dan TV), untuk andil mencegah berkembangnya faham ISIS di Indonesia.
Ia sangat menyayangkan pemberintaan yang berlebihan mengenai ISIS. Dengan kondisi demikian, justru dikhawatirkan akan membesarkan kelompok itu. Hal itu disebabkan, karena dengan sering ditayangkan, justru membuat masyarakat semakin penasaran. Sehingga memunculkan rasa ingin tahu dan bahkan simpati dari masyarakat. Hal itulah yang ditegaskan Idy, jangan sampai terjadi.
Sebagai sebuah fakta bahwa ISIS itu ada radio dan TV bisa saja dengan memberitakan ISIS, akan tetapi konteksnya untuk membangun kewaspadaan, Â bukan malah secara tidak sadar mempropagandakan. Idy menduga radio komunitas berlatarbelakang ideologi tertentu sangat potensial untuk ikut menyebarkan ajaran ISIS.
“Sejauh ini belum ada temuan dan laporan, tapi kekhawatiran kami mengarah kesitu. Semoga saja tidak terjadi,” pungkasnya.
Karenanya Idy meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Â seluruh Indonesia untuk turut memantau dan mewaspadai hal ini. Dan bila terdapat kecenderungan itu harus langsung diambil tindakan seperlunya.(Jd)