Serpong
Pengemudi Honda Freed Ugal-ugalan, Terancam Kurungan Penjara
Kanit Laka Lantas Polresta Tangerang Kabupaten, Inspektur Satu (Pol) Nurohman, mengungkapkan bahwa Ketut Irawan (50), pengemudi mobil Honda Freed B 1327 WKJ telah lalai dan menyebabkan kecelakaan beruntun hingga timbul korban luka-luka dan kerugian material lainnya.
“Yang bersangkutan dengan jelas mengendarai mobil dengan ugal-ugalan, dan tidak berhenti walau sudah menabrak. Ditambah lagi, kini dia melarikan diri,” kata Nurohman saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2014).
Nurohman memastikan, pengemudi Honda Freed bisa dikenakan pasal berlapis pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas bilamana nanti tertangkap. Ia enggan memberitahu posisi rumah sakit tempat Ketut dirawat karena khawatir akan mengganggu proses penyidikan.
“Pelaku melanggar empat pasal, yakni Pasal 106 tentang berkendara dengan kecepatan tinggi, Pasal 310 dan 311 tentang berkendara ugal-ugalan, tidak menghentikan kendaraan walau sudah menabrak dan mengakibatkan korbannya luka, serta Pasal 312 tentang melarikan diri dari kecelakaan yang disebabkan,” ujar Nurohman. (source via k6)