BANTEN OKE
GAPENSI: Kontraktor Yang Diblacklist Bukan Anggota Gapensi Tangsel
Perusahaan tersebut berasal dari luar kota setempat. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua IÂ Gapensi Kota Tangsel Harun Alrasyid
saat ditemui diruang kerjanya. “Kontraktor yang diblacklist oleh Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman bukan anggota kita (Gapensi Tangsel),” ungkapnya, Kamis (3/7).
Menurut dia, pihaknya mendukung langkah DTKBP bertindak tegas untuk mendaftar hitamkan ke 16 perusahaan konstruksi tersebut sudah tepat. Dari 16 perusahaan yang diblacklist berasal dari provinsi atau Serang dan Pandeglang.
“Satu kontraktor yang terkena blacklist, yakni CV Bintang Advisa, memang berasal dari Kota Tangsel. Namun, perusahaan itu tidak berada di bawah naungan Gapensi Kota Tangsel, melainkan Gapeknas (Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional) Kota Tangsel,” katanya.
Menurutnya tindakan tegas tersebut dinilai tepat, lantaran untuk memberikan pembelajaran bagi kontraktor terkena blacklist. Perusahaan yang diblacklist tidak diperbolehkan mengikuti tender dan mengerjakan proyek selama dua tahun berturut-turut.
“Gapensi mendukung apa yang sudah dilakukan Pemkot Tangsel. Toh keputusan Pemkot Tangsel itu sebagai upaya menata pembangunan di Tangsel ke arah yang lebih baik,” ucapnya.
Kedepannya untuk mengantisipasi terjadinya perusahaan bermasalah, pihaknya bakal melakukan pelatihan kepada anggotanya. Agar saat mengerjakan proyek tidak menyalahi aturan dan dapat menyelesaikan tepat waktu.
“Untuk menambah pengetahuan pengusaha, kita akan hadirkan dari Kejaksaan Negeri. Nanti akan membahas soal tata cara lelang melalui elektronik dan aspek hukumnya. Ini upaya kami membina perusahaan yang ada di bawah Gapensi Kota Tangsel,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bangunan DTKBP Kota Tangsel Muqodas menuturkan terdapat 16 kontraktor diblacklist. Diantara lain PT Ilham yang mengerjakan SD Negeri Sawah 5 dengan nilai kontrak Rp 5,1 miliar. Kemudian CV Bintang Advisa yang mengerjakan SD Negeri Serua 2 senilai Rp 1,7 milar.
Selain itu, ada CV Cahaya Sari yang mengerjakan SD Negeri Cilenggang 2 senilai Rp 2,8 miliar. PT Sambada yang mengerjakan SD Negeri Serpong 2 dengan nilai kontrak Rp 3,9 miliar, PT Surtini yang mengerjakan SD Negeri Rawa Buntu 1
senilai Rp 5,8 miliar, dan CV Farhan Banten yang mengerjakan SD Negeri Cabe Ilir 1 dan 2 senilai Rp 4,9 miliar.
“Mereka ini wanprestasi. Artinya tak bisa menyelesaikan proyek pembangunan di Kota Tangsel. Mereka dikenai sanksi blacklist dan tidak boleh mengikuti tender pekerjaan Pemkot Tangsel selama dua tahun, yakni dari 2014 hingga 2015,” ucapnya. (source via TN)