Info Tangsel
Ditetapkan Menjadi Tersangka, Dadang Desak Pemkot Berikan Bantuan Hukum
Ya, saat ini Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait kasus pengadaan dan pembangunan Pukesmas tahun 2011 dan 2012 lalu.
“Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Dan, itu tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),†ungkap Dadang, Kamis (3/7/2014).
Dan, lanjut Dadang, jika nantinya Pemkot Tangsel tidak memberikan bantuan hukum kepadanya, maka Dadang akan mempertimbangkan adanya bantuan hukum dari luar Pemkot.
Dan, Dadang mengklaim tidak terlalu merisaukan persoalan apakah nanti Pemkot Tangsel akan memberikan bantuan hukum kepadanya atau tidak. Saat ini, Dadang lebih fokus terhadap perkembangan kasus yang menjeratnya.
“Banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) diluar sana, tenang saja dan saya akan ikutin prosedur yang ada,†terang Dadang.
Diketahui, Kadinkes Kota Tangsel, Dadang Mpid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan lahan untuk puskesmas di tujuh wilayah kecamatan se Tangsel.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Dadang diduga memperkaya sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara.
Sementara, Asisten Daerah I Bidang Tata Pemerintahan, Ismunandar sebelumnya kepada wartawan mengatakan. bila PEmkot Tangsel tidak akan memberikan bantuan hukum atau pendampingan, kalau pejabat yang bersangkutan tersangkut pidana murni. (source via K6)