Info SKPD
Disdukcapil Tangsel Gelar Operasi Yustisia
Razia digelar oleh tim gabungan dari Polsek Ciputat, Satpol PP dan Dishubkominfo Tangsel serta Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Total ada 3.502 orang yang terjaring. Selain warga Tangsel, juga ada warga dari daerah lain kita jaring,” ujar Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto.
Menurut Heru, bagi warga yang terbukti melanggar akan langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan sanksi membayar denda sebesar Rp. 50 ribu.
“Operasi ini kita lakukan demi menyadarkan masyarakat, akan pentingnya identitas diri (KTP) saat berpergian keluar rumah,” ujarnya.
Dan, hingga akhir operasi, terdata ada 96 warga yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi denda. Sementara 3 orang kabur, dan 3 orang lainnya menyatakan tidak mampu membayar denda. (source: kabar6.com)