BANTEN OKE
LKP Akan Gugat Pemkot Tangsel Ke PTUN
Hal ini berujung pada rencana Lembaga Kebijakan Publik (LKP)untuk memperkarakan hasil keputusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Banten.
Ibnu Jandi Direktur LKP menuturkan bahwa semestinya Pemkot Tangsel membatalkan keputusan tersebut, sebab menurut undang-undang telah diatus tentang larangan adanya rangkap jabatan dan kader partai politik di struktural organisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Jandi memaparkan, rangkap jabatan BUMD diduga kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang BUMD pada pasal 13 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 27 dan 28 serta Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang BUMD Kota Tangsel.