Connect with us

Airin: Hidup Mesti Dijalani, dan Kita Mesti Ikhlas

Info Tangsel

Airin: Hidup Mesti Dijalani, dan Kita Mesti Ikhlas

18.143.23.153- Jaksa KPK menuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara denda Rp 250 juta. Istri Wawan, Airin Rachmi Diany mengaku ikhlas menerima tuntutan tersebut.

“Ini hidup mesti dijalani, dihadapin mesti ikhlas dan yakinkan keputusan terbaik keputusan Allah dan kita berharap putusan akan seadil-adilnya,” kata Airin usai mengikuti persidangan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).

Wawan dituntut 10 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah memberi suap Rp 1 miliar ke Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani terkait penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Lebak tahun 2013. Adik Ratu Atut ini juga terbukti memberi duit Rp 7,5 miliar ke Akil terkait Pilgub Banten tahun 2011.

Wawan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu Wawan dikenakan Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana. (dtk/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version