Serpong
Ini Kata ICW Soal Mobil Sekda yang Hilang
Ketua Badan Pekerja ICW, Ade Irawan, mengatakan, keputusan MP-TGR yang menghapuskan kewajiban bagi Dudung untuk mengganti aset negara dianggap janggal. Apalagi orang nomor satu Korps Pamong Praja di Kota Tangsel itu menjadi pimpinan.
“Harusnya diganti oleh penggunanya. Sebab mobil dinas itu milik pemerintah,” ungkapnya, Rabu (26/3/2014).
Ia berpendapat, jika memang mobil dinas jenis Toyota Camry itu benar-benar hilang serta tidak ada kelalaian maka bisa dilepaskan dari tuntutan ganti rugi.
Namun, konteks dan aturannya berbeda bila memang ditemui akibat ada unsur kelalaian dari pejabat yang bersangkutan.
“Jika ada kelalaian bisa dikategorikan tindak korupsi, karena menghilangkan kendaraan milik negara,” terang Ade.
Ditambahkan, hilangnya aset daerah hingga berujung munculnya keputusan sidang MPTGR yang menghapuskan regulasi mesti mengganti perlu dikaji ulang. Apalagi sudah ada sejumlah payung hukum ganti rugi khusus bagi aset milik pemerintah yang hilang.
Menurut Ade, sesuai dengan aturan yang berlaku sidang MPTPGR tidak boleh dipengaruhi kepentingan apapun. Posisi sentral Dudung sangat rentan terjadinya konflik kepentingan.
“Yang menggunakan tetap harus tanggung jawab. Tidak bisa lepas seperti itu saja,” tambahnya. (source: kabar6.com)