BANTEN OKE
Setoran Pajak Penghasilan di Banten Capai Rp 15,3 T
Setelah PPh, penerimaan pajak Banten turut disumbang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 12,024 triliun dan pajak lainnya Rp 279 miliar.
“Kita dominasi PPh sama PPN,” ujar ujar Kepala Kanwil DJP Banten, Muhammad Hanif saat memberikan usai Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2013 melalui e-filing oleh pejabat provinsi Banten di kantornya, Banten, Selasa (18/3).
Menurut dia, berdasarkan sektor, penerimaan pajak terbesar disumbang dari sektor industri pengolahan sebesar 37 persen, penerimaan pajak pedagang besar dan eceran 17,81 persen, perumahan 10,92 persen, serta transportasi dan jasa keuangan 14 persen.
“Walaupun kontribusi industri pengolahan yang paling besar, tapi pertumbuhan penerimaan pajak yang paling tinggi di sektor perdagangan sebesar 45 persen. Real estate 33 persen, transportasi dan jasa keuangan 35 persen. Industri pengolahan 18,46 persen,” jelasnya.
Berdasarkan pencapaian itu, DJP Banten yakin target penerimaan pajak pada 2014 sebesar Rp 27,708 triliun mampu tercapai. Syaratnya dengan memaksimalkan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
Saat ini, jumlah wajib pajak yang tercatat di Kanwil DJP Banten sebanyak 1,7 juta WP yang terdiri dari sekitar 1,017 juta WP pribadi. “Terbesar penerimaan pajak dalam bentuk Rupiah, yang gunakan Dolar Amerika hanya 10 WP itu bentuk laporan dalam bentuk USD,” jelasnya. (mdk/to)