Connect with us

Ibnu Jandi: Sekda Kota Tangsel Bisa Dipidana!

Info Tangsel

Ibnu Jandi: Sekda Kota Tangsel Bisa Dipidana!

18.143.23.153- Seperti diberitakan sebelumnya, hilangnya kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tapi pemakainya luput dari tuntutan ganti rugi, mengundang beragam reaksi dari masyarakat. Tak terkecuali pemerhati kebijakan publik.

Ibnu Jandi, pemerhati kebijakan publik di Tangerang Raya menduga bahwa ada pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sekda Tangerang Selatan. Dalam hal ini terkait hilangnya kendaraan dinas milik pemkot, Kamis, (13/3).

“Sekda Kota Tangsel diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Dugaan itu didasari oleh hasil kajiannya dari beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku, seperti UU No. 17/2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP No. 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut maka kebijakan Sekda Tangsel sudah dapat di kategorikan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” jelas Ibnu Jandi.

Ia pun menyayangkan sikap pemkot yang terkesan diam terhadap hilangnya 10 kendaraan dinas, padahal sebagaimana diketahui bersama seluruh kendaraan dinas yang hilang dibeli dari APBD dan itu adalah duit warga tangsel. (to/fb)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version