Serpong
Angkot Yang Bergambar Caleg Dilucuti Stikernya
Dishubkominfo, melakukan penertiban stiker di angkot. Secara satu persatu petugas Dishubkominfo membongkar stiker2 yang menempel di kaca belakang angkot. “Saya mah enggak tahu dibayar berapa untuk nempel stiker ini, urusan bos, tahunya sudah nempel,” Kata Khotib sopir jurusan Pondok Aren-Lebak Bulus.
Kepala Bagian Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kesuma mengatakan pemasangan stiker caleg dan partai pada angkot sangatlah melanggar undang-undang dan Perda yang berlaku. “Selain menimbulkan keresahan masyarakat ini juga tidak sesuai dengan UU no.22 Tahun 2009, Tentang LLAJ,” ucapnya.
Tak hanya stiker caleg yang ditertibkan, petugas pun mencabut juga kaca yang difilmkan gelap, memeriksa surat KIR, STNK, SIM, dan berbagai surat resmi lainnya.(oz/tp)