Connect with us

Rumah Sakit di Tangsel Dilarang Menolak Pasien Jamkesmas

Kesehatan

Rumah Sakit di Tangsel Dilarang Menolak Pasien Jamkesmas

18.143.23.153- Rumah Sakit (RS) yang ada di Kota Tangsel dilarang menolak pasien yang menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Meskipun saat ini sudah diberlakukan BPJS.

Kepala Seksi Rujukan dan Bina Institusi Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel, dr Toni Kusdianto mengatakan, kartu jaminan kesehatan seperti Jamsostek ataupun Askes masih berlaku untuk berobat.

Jika kedapatan RS, Klinik serta puskesmas yang menolak dapat melaporkannya ke Dinas Kesehatan.

“Semasih belum memiliki kartu BPJS, kartu jaminan lainnya masih bisa digunakan di RS, Klinik atau Puskesmas yang bekerjasama dengan Jamsostek atau Alkes tersebut,” ungkapnya, Rabu (8/1).

Menurutnya, saat ini BPJS masih dalam proses penginputan data peserta dimasing-masing wilayah.

“BPJS masih dalam proses,ketika sudah mulai stabil dan masyarakat sudah memiliki kartu maka semuanya akan beralih ke BPJS,” ucapnya.

Menurutnya bagi masyarakat Tangsel yang ingin membuat BPJS dapat datang langsung ke kantor Askes atau BPJS di Cikokol Tangerang.

“Di Banten baru ada dua lokasi pemuatan BPJS di Serang dan Tangerang,” katanya.

Namun, Toni mengatakan, untuk peserta Jamkesda belum terintegrasi dengan BPJS. Dengan itu, Dinkes akan melakukan MoU dengan BPJS terkait peserta Jamkesda. Dikarenakan peserta Jamkesda dengan peserta umum berbeda preminya.

“Premi untuk jamkesda kelas 3 yakni Rp19.250 sedangkan untuk umum premi kelas 3 sebesar Rp 25.500,” terangnya. (source: tangerangnews.com)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version