Info SKPD
Minimnya Ruang Laktasi Di Tangsel
“Ruang laktasi wajib tersedia kantor kedinasan,” kata ketua DWP kota Tangsel Tintin Dudung E Diredja, saat HUT DWP ke 14 di Puspiptek, Setu, Rabu (18/12).
Menurutnya, pemberian ASI eksklusif kepada bayi untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan bayi, haruslah ditunjang dengan kebijakan, sarana dan prasarana yang mendukung. Untuk itu, pemerintah daerah perlu mensosialisasikan dan mewajibkan tersedianya ruang laktasi di tempat publik, baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
“Saat ini yang tersedia ruang menyusui hanya di beberapa kantor dinas saja. Seperti, Sekwan, sekda serta BP2T,” ucapnya.
Kata dia, masih sangat jarang keberadaan ruang laktasi di kantor kedinasan. Lantaran, sejumlah kantor kedinasan masih ngontrak di ruko.
“Ruang laktasi wajib tersedia di semua tempat publik dan perusahaan yang memiliki tenaga kerja,” ujarnya.
Kata dia, selain memang sudah keharusan, penyediaan ruang laktasi juga penting agar para ibu menyadari pentingnya ASI eksklusif bayi dan memudahkan para ibu ketika menyusui bayi dengan nyaman, di manapun ibu menyusui berada.
“Penyediaan ruang laktasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemberian ASI eksklusif kepada bayi,” terangnya..
Camat Ciputat Timur Mursinah menuturkan di kantor kecamatan yang dipimpinnya sudah menyediakan ruang menyusui. Ruang tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang menyusui.
“Kami memaksimalkan pelayanan masyarakat dengan menyediakan ruang laktasi sehingga pada saat pelayanan tidak terganggu,” katanya.(tn)