Info SKPD
Mulai Januari 2014 Ratusan Koperasi Dibubarkan
“Karena menjadi beban nama dan jumlah saja yang banyak, namun ternyata tidak aktif. Kita akan membubarkan koperasi itu,†ungkap Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Nurhayati, saat ditemui disela acara Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi, di MAN Insan Cendikia, Serpong, Rabu (4/12).
Sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, bila suatu badan koperasi tidak aktif selama dua tahun maka akan dibubarkan. Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, pada Januari 2014, pihaknya akan memasang pengumuman di berbagai media, koperasi mana saja yang akan mengalami pemutihan atau dibubarkan. Bila dalam masa pengumuman ada pengurus atau anggota koperasi tersebut ingin melayankan protes, dipersilahkan untuk datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel.
“Kami kan sudah memberikan toleransi. Bila pihak koperasi yang dicantumkan namanya akan dibubarkan dan ingin memprotes kebijakan tersebut, silahkan dapatkan jawabannya ke kantor kami,†papar Nurhayati.
Bila sudah ditertibkan seperti itu, Pemkot Tangsel akan lebih fokus memberdayakan dan membina ratusan koperasi lainnya di wilayahnya. (SN/To)