Connect with us

Industri Miras Palsu Digerebek Polisi

Info Tangsel

Industri Miras Palsu Digerebek Polisi

18.143.23.153- Sebuah rumah yang dijadikan sebagai industri minuman keras di Perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No.26, Serpong Utara, digrebek polisi.

Dari lokasi penggrebekan, polisi menemukan ribuan miras berbagai merk yang diduga palsu, seperti mansion dan vodka.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan bahan baku yang diduga mengandung zat kimia berbahaya dan berbagai botol bekas untuk mengemas miras.

“Kami dapatkan minuman beralkohol dengan jumlah banyak dari dalam rumah tersebut yang diketahui tempat memproduksi juga,” kata Kapolsek Serpong, Kompol Muhammad Iqbal, Rabu (23/10).

Menurut Ikbal, pihaknya juga menangkap lima orang, masing-masing MSK (22) sebagai peracik,   B (31) sebagai peracik, AR (24) sebagai peracik, FO (32) selaku supir dan ND (38 ) sebagai pemilik.

Sedangkan barang bukti yang disita terdiri dari, 15 dus minuman beralkohol merk Mansion House Whisky ukuran botol besar, 15 Mansion House Whisky ukuran botol kecil, 10 dus Mansion House Vodka ukuran botol kecil, dan 10 dus minuman beralkohol merk Mansion House vodka ukuran botol besar.

Turut juga disita, satu drum berisi alkohol, satu drum berisi racikan, dua jeriken berisi alkohol, dua karung tutup botol, tiga botol penyedap rasa, satu pemasang tutup botol, satu buah alat pompa alkohol dan uang senilai Rp 5,1 juta.

Dari penyelidikan polisi, diketahui pelaku memproduksi dan mengedarkan minuman alkohol tersebut sendiri. Sedangkan bahan baku yang dipakai diduga mengandung zat kimia berbahaya.

Parahnya lagi, botol yang dipakai untuk mengemas merupakan botol bekas.

“Jadi, seluruhnya di produksi oleh pelaku. Mulai dari pembuatannya hingga botolnya yang diperoleh dari botol bekas dan dicuci,” kata Kapolsek.

Soal merk dan tutup botol yang mirip dengan aslinya, Kapolsek menjelaskan, pelaku boleh memesan dan lantas menirunya. “Semuanya dipesan dan kita sedang selidiki,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pasal RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yakni penjara lima tahun.

ND, pemilik usaha mengaku usaha produksi miras sudah dilakoninya selama dua bulan di wilayah Serpong. Minuman itu dibuat sendiri dengan menggunakan alat miliknya sendiri.

Minuman alkohol yang diproduksinya biasanya di jual ke sejumlah agen – agen di wilayah Pamulang dan Jakarta Selatan. “Di jual ke agen langganan saja,” pungkasnya. (BHT)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version