Serpong
Dituntut 5 Tahun, Pemotong Kelamin Jatuh Pingsan
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Saprudin, Neneng dinilai terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan 362 KUHP tentang pencurian.
“Berdasarkan fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Abdul Muhyi hingga menyebabkan cacat tetap. Selain itu terdakwa juga mengambil ponsel milik korban,” katanya.
Sementara berdasarkan pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan korban cacat, menghancurkan masa depan korban dan tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
“Dengan demikian kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa salah dan menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Saprudin.
Atas tuntutan tersebut, Neneng menyatakan akan menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Neneng, Daniel Silalahi mengatakan, pihaknya kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat berat. Menurutnya tindakan Neneng dipicu perkosaan yang dilakukan Muhyi
“Ini ada sebab akibat. Awalnya kan Muhyi yang melakukan perkosaan dengan membodoh – bodohi Neneng. Fakta juga dapat dilihat, saat menjadi saksi Muhyi berbohong,” katanya, usai persidangan.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan pledio (pembelaan) pada persidangan pekan depan. “Kita akan buat pledoi. Kita harapkan majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil,” tukas Daniel.
Sementara Neneng usai dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa, langsung pingsan. Hal itu terjadi ketika Neneng meninggalkan ruang persiangan untuk menuju mobil operasional Kejaksaan. Saat berada di lobi PN Tangerang, tiba-tiba Neneng pingsan. Lalu pihak keluarga memapah tubuhnya ke depan pintu masuk PN.
Saat kembali sadar, keluarga Neneng mencoba menenangkannya. Tubuhnya yang lemas terkulai dipeluk oleh keluarganya. “Sabar ya, ini baru tuntutan, belum diputus. Masih ada harapan,” ujar Elis salah satu keluarganya.
Kemudian Neneng dibawa ke mobil operasional Kejaksaan untuk kembali ke ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/10) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (tn)