BANTEN OKE
Jayabaya Dituding Mobilisir Pejabat Pemda Menangkan Pasangan Iti-Ade
Hal itu dikemukakan kuasa hukum pasangan Amir Hamzah-Kasmin (nomor urut 2) Heru Widodo. Ia mengungkapkan kecurangan yang dilakukan pasangan Iti-Ade tak lain untuk melanggengkan dinasti politik di Kabupaten Lebak. “Karena Undang-Undang mengatur batasan periode menjabat kepala daerah hanya dua kali. Dan tidak dapat mencalonkan lagi. Dengan harapan kekuasaan dilanggengkan, makanya ia mendaftarkan anaknya (Iti, red),” ujarnya, seperti dilansir mahkamahkonstitusi.go.id.
Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua MK M. Akil Mochtar dengan nomor perkara 111/PHPU.D-XI/2013 ini Heru juga membeberkan, bahwa Mulyadi Jayabaya menggerakan 56 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 28 camat se-Kabupaten Lebak untuk mendukung pasangan Iti-Ade. Bahkan Jayabaya mengancam akan memutasi para camat jika tidak mendukung Iti yang tak lain anaknya.
“Adapula penyalahgunaan bantuan sosial dari APBD yang digunakan untuk kampanye pasangan nomor urut 3,” tegasnya. (son)