Info Tangsel
Pengacara Nurdin Datangi Kejari Tangerang
“Rencananya Senin (26/8/2013) kuasa hukum akan mendatangi Kejari untuk mengetahui perkembangan kasus dan tindaklanjut dari surat penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga,” katanya sebagaimana ditulis Satelitnews.co.id.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat uji KIR ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dishubkominfo Tangsel senila Rp3,4 miliar pada 2010.
Harapannya, lanjut Syaiful, pihak kejaksaan bisa menyetujui pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Sebelumnya Kejari Tigaraksa memanggil tujuh pejabat Dishubkominfo Tangsel 2010-2011 yang diduga terlibat dalam kasus itu. Tujuh nama itu di antaranya: Nurdin Marzuki (Kepala Dinas), Edi Wahyu (Sekretaris Dinas), kepala bidang, kepala seksi, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (SM)