Info Tangsel
Pemkot Tangsel Akan Tarik Retribusi Dari Warga Negara Asing
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Toto Sudarto, kebijakan itu diambil karena semakin banyak WNA yang tinggal dan bekerja di wilayah kerjanya. Payung hukum kebijakan tersebut, lanjut Toto, tengah “digodok” Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).
“Kebijakan ini kami ambil lantaran makin maraknya WNA tinggal dan bekerja di Kota Tangsel. Mereka mayoritas berprofesi sebagai tenaga pengajar di sekolah internasional atau menjadi konsultan bagi perusahaan skala besar di Kota Tangsel,” terangnya.
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Tangsel, tercatat ada 1.294 warga asing yang bermukim di Kota Tangsel. WNA tersebut berasal dari 43 negara.
Jumlah WNA terbesar berasal dari Korea Selatan (148 orang), Jepang (80 orang), dan Australia (67 orang). Jumlah tersebut naik dari tahun 2012 yang mencapai 729 orang.
“Melihat potensinya, kami memang sedang menyiapkan penarikan retribusi bagi warga asing di Kota Tangsel,” ujarnya.
Menurut Toto, saat ini rencana tersebut masih terus dibahas. Meski begitu, sejauh ini keberadaan WNA diakuinya sudah memberikan kontribusi positif terkait keberadaan mereka di Kota Tangsel.
“Salah satu kontribusinya yakni dari pajak yang mereka bayarkan saat makan atau berbelanja di Kota Tangsel. Kami menargetkan tahun depan perda retribusi warga asing selesai dan bisa diberlakukan. Tujuannya tentu saja meningkatkan PAD Tangsel,” ucapnya. (sumber: kompas)