Info Tangsel
Izin Ratusan Koperasi Terancam Dicabut
18.143.23.153- Sebanyak 211 koperasi rencananya akan dihapus oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel), lantaran dinyatakan sudah tidak aktif.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Nurdin Marzuki. “Ada 211 koperasi tidak aktif, karena sudah tidak ada aktivitas dari anggotanya,” katanya, Kamis (11/7/2013).
Sebelum dihapus, menurut Nurdin-sapaan akrabnya, pihaknya akan melayangkan terlebih dulu surat peringatan sebagai langkah pertama. Nanti tinggal melihat, apakah koperasi tersebut merespon surat peringatan tadi. Respon tersebut tak lain adalah dengan melakukan pembenahan. Jika dalam waktu tertentu tidak ada tanggapan, maka Dinas Koperasi dan UKM akan mencabut izin koperasi tersebut dan diumumkan melalui media massa.
Tindakan tegas ini diambil, karena pihaknya lanjut Nurdin banyak menerima laporan dari masyarakat terkait kinerja koperasi yang dimaksud. Namun ia enggan membeberkan nama-nama koperasi yang akan dicabut izinnya.
“Kami tidak ingin terjadi penyelewengan atau ada praktik-praktik rentenir,” jelasnya.
Selain mengawasi koperasi yang tidak aktif, Dinas Koperasi dan UKM juga tengah mengamati sekitar 41 koperasi yang belum terdaftar. Meski koperasi-koperasi tersebut aktif merealisasikan programnya.
Sampai dengan 2013 ini, tercatat sebanyak 453 koperasi beroperasi di Kota Tangsel. Dinyatakan aktif sebanyak 242 koperasi, dan 211 koperasi tidak aktif.
Tahun sebelumnya (2012), jumlah koperasi di Tangsel 432 unit terdiri dari 219 koperasi aktif dan 213 koperasi non aktif. Tahun 2011 sebanyak 407 koperasi, 177 koperasi aktif dan 230 koperasi non aktif.
“Di Tangsel sudah ada perda koperasi. Jadi aturannya sudah jelas,” paparnya. (SON)