Connect with us

Retribusi Tower BTS di Tangsel Kurang Tergarap

Info Tangsel

Retribusi Tower BTS di Tangsel Kurang Tergarap

18.143.23.153- Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hadidin menuding Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) tidak serius menggarap retribusi tower Base Transciever Station (BTS).

Pasalnya, hingga kini belum ada data konkret jumlah tower yang berizin. Bahkan terjadi ketidakingkronan antara Badan dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dengan Dishubkominfo mengenai data tersebut.

“Kami bingung kenapa bisa terjadi, padahal sekarang telah berjalan setengan tahun,” ungkap Hadidin, (7/7).

Politisi Partai Golkar ini menegaskan akan memanggil Dishubkominfo untuk mengklarifikasi data tersebut. Sebab jika tidak segera diambil tindakan, kata dia, Pemkot akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Tower.

Menurutnya potensi retribusi ini terhitung besar, sebab pertumbuhan Kota Tangsel sebagai penyangga ibukota terus meningkat. “Pemkot harus bekerja keras menggarap retribusi ini. Bila dibiarkan kita akan mengalami kerugian besar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Sarana Informatika Dishubkominfo Tangsel MS Yani mengatakan hingga awal Juli ini retribusi tower mencapai Rp 48 juta, sedangkan targetnya Rp 1 miliar.

Menurut dia, kecilnya pendapatan yang masuk karena belum seluruh pemilik tower memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyebabnya karena saat ini sedang dalam proses pemutihan. Namun ia menjelaskan Dishubkominfo terus berupaya agar kelengkapan pemilik tower bisa rampung tahun ini.

“Pemutihan terjadi karena IMB tower masih berdasarkan ketetapan Kabupaten Tangerang. Dari 397 tower di Tangsel, baru 198 unit yang sudah diurus IMBnya,” ungkapnya.

Yani menambahkan Dishubkominfo telah memberikan rekomendasi agar proses itu cepat selesai, walaupun pembuatan IMB harus melalui tahapan-tahapan, dan itu juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Kami berupaya mempermudah mekanisme keluarnya IMB. Meskipun begitu, bukan berarti kami tidak mengedepankan aturan yang ada,” tegasnya.

Dijelaskan, dari ratusan tower yang sudah mengurus IMB, baru dua perusahaan yang membayar retribusi. Dishubkominfo, lanjutnya, sudah berusaha menagih.

“Kami sudah layangkan surat teguran. Bila masih membandel kami akan mengambil tindakan,” ujar Yani. (TP)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version