Info Tangsel
Stiker “Stop Pembajakan” Marak Tertempel di WTC Serpong
Selain di toko software dan komputer, petugas HAKI yang didampingi pihak kepolisian, juga menempelkan poster “Stop Pembajakan” tersebut di beberapa gerai VCD/DVD yang ditengarai menjual barang bajakan di mall tersebut. Aktivitas jual beli VCD/DVD bajakan di tempat itu diketahui berlangsung sudah lama.
Hingga acara penempelan poster selesai, tak ada tindakan apapun yang dilakukan tim sosialisasi tersebut terhadap para penjual VCD/DVD bajakan itu.
Menurut Ditjen HAKI Salmon Pardede, pihaknya memberi batas waktu sejak sosialisasi ini kepada penjual, agar segera tidak menjual software palsu kepada masyarakat.
“Minimal 2 bulan dari sekarang, jika masih membandel, terpaksa kami tutup atau disita barang dagangannya,” tegas Salmon.
Salmo menjelaskan, aksi ini merupakan ajakan agar masyarakat dan penjual tak menggunakan atau menjual software bajakan. Aksi ini juga untuk mencegah beredar luasnya software bajakan di masyarakat.
“Gunakan yang asli, sebab (yang palsu) banyak risikonya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ditegaskan Salmon Pardede, jika pengguna atau penjual tetap nekat menjual atau memakai software bajakan atau palsu, pihak yang melanggar akan terkena sanksi hukum. Yakni, pasal 72 (1),(20,(3), dan UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Salmon Pardede mengaku, untuk sosialisasi software anti bajakan yang hari ini dilakukan di Mall WTC, Serpong, Kota Tangsel, tidak hanya dilakukan di satu tempat, melainkan serempak di beberapa kota lainnya.
“Di Bandung hari ini kami sudah lakukan penindakan tegas bekerjasama dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Salmon juga menuturkan agar masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas dalam memilih dan mengenal software, CD/DVD asli atau palsu. Misalnya, pada kemasan, dan software asli pun kualitasnya pasti di bawah standar. (Sumber: bantenhits.com)