Pamulang
Bandar Ganja ‘Ngumpet’ Didalam Lemari
Dari tersangka Heri Junaedi, 33, disita barang bukti ganja sebanyak 180 kg senilai Rp450 juta yang disembunyikan di kolong tempat tidur.
Kapolsek Cilandak Kompol HM Sungkono didampingi Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Kus Subiantoro menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat laporan warga adanya bandar narkoba di kawasan Reni Jaya.
Kompol Sungkono kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Alam Nur untuk menyelidiki informasi tersebut. “Petugas kami mengintai aktifitas pelaku selama seminggu,” katanya, Senín (10/6).
Setelah dirasa yakin pelaku merupakan bandar besar narkoba, polisi pun menggerebek kediaman bapak dua anak ini,
Saat polisi menggedor rumah pelaku, ternyata Heri langsung bersembunyi di lemari. Beruntung polisi berhasill menemukan keberadaan pelaku.
“Ganja tersebut dijual seharga Rp2,5 juta perkilo. Daun haram itu berasal dari Aceh dan sudah terjual sebanyak 26 kg,” ujar kapolsek. (tiyo)
Teks : Kapolsek Cilandak, Kompol HM Sungkono bersama Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan memperlihatkan ganja yang disita. (source: poskota)