Info SKPD
Pemkot Targetkan PAD Rp 400 Miliar
Kepala Bidang Non PBB dan BPHTB pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan, Chusnul Amanah di Tangerang, Sabtu, mengatakan target PAD tersebut bersumber dari pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta tujuh jenis pajak diluar itu.
“Diperkirakan, target PAD dari sumber pajak dan lainnya bisa mencapai 400 miliar lebih,” kata Chusnul Amanah.
Untuk memaksimalkan perolehan pajak itu, Pemkot Tangerang Selatan telah mengeluarkan peraturan walikota (Perwal) Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Terdapat tujuh jenis pajak yang diataur dalam regulasi tersebut yakni hotel, reklame, restoran, hiburan, air bawah tanah, parkir dan penerangan jalan umum.
Dengan adanya landasan hukum, kata Chusnul Amanah, maka proses penarikan pajak dari wajib pajak bisa berjalan lancar dan efesien.
“Jadi, Pemkot Tangerang Selatan tidak akan kesulitan kedepannya dalam mendeteksi hal – hal yang akan ditarik dari wajib pajak sebab telah tersosialisasikan,” katanya.
Fungsional Pemeriksa KPP Pratama Serpong, Cahyono Agus, menjelaskan Perwal disusun untuk landasan pegawai pajak Pemerintah Daerah dalam melakukan pemeriksaan pajak.
Di dalam pemeriksaan pajak terdapat dua jenis yakni menguji kepatuhan pajak dan penetapan pengenaan bea, kategori jenis pajak serta lain sebagainya.
“Jadi, saat dilakukan pemeriksaan pajak maka petugas tidak akan kesulitan dan menemui kendala hukum sebab sudah memiliki acuan,” ujarnya. (ANT/TO)