Info Tangsel
Perwal Siap Diterbitkan Guna Batasi Minimarket
Itu dikatakan oleh Muhammad, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, akhir pekan lalu. Menurut dia, berdasarkan pendataan tahun 2011 ada sekitar 310 minimarket. “Sekarang sudah mencapai 380 unit. Pertumbuhannya sangat cepat jika tidak dibatasi,” ucapnya.
Apalagi lanjut Muhammad, mayoritas minimarket itu belum berizin lengkap. Hal itu diketahui setelah para pemilik lapor ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel.
“Satu-persatu melaporkan kepada kami atas keberadaan mereka. Mereka takut kami kenakan penertiban. Namun, tetap akan kami tertibkan setelah perwal tentang pembatasan minimarket keluar,” ucapnya.
Menurut Muhammad, saat ini belum ada penindakan kepada minimarket yang tak berizin, karena belum ada payung hukum soal pembatasan minimarket. “Perwalnya sudah di tangan Kabag Hukum. Kalau keluar, kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban,” ucapnya.
Dengan adanya perwal baru itu, akan menangkal pendirian minimarket baru di Tangsel. “Kami kira tidak akan ada lagi izin soal pendirian minimarket ini. Sudah terlalu banyak, makanya butuh regulasi melalui perwal,” tandasnya.
Kabag Hukum Tangsel, Ade Iriawan menyatakan, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, sudah meminta dirinya untuk segera menyelesaikan perwal pembatasan minimarket itu. Namun saat ini masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
“Sudah masuk draf perwalnya, kami masih lakukan beberapa perbaikan. Kemungkinan bulan ini selesai dan bisa diterapkan,” ucapnya. (TN)