Info SKPD
Pemkot Stop Izin Minimarket Baru
“Kita memberikan moratorium hingga Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) menyelesaikan pendataan minimarket,” ungkapnya, Senin (29/10).
Dikatakan, Pemkot Tangsel memberikan waktu selama dua minggu bagi pengelola minimarket yang belum melengkapi izin untuk segera mengurusnya. “Moratorium hanya sementara, sampai Disperindag menyelesaikin pendataani’ katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Muhamad terus mendata keberadaan minimarket yang dikeluhkan masyarakat. Hasil pendataan sudah tuntas di dua kecamatan, yakni PondokAren dan Setu.
“Di PondokAren ada 60 minimarket dan di Setu ada 20 minimarket yang kami data. Kami memang sedang melakukan penertiban minimarket, ” ucapnya. Kini pihaknya masih mengalami kendala pendataan minimarket. Tim pendataan yang terjun ke lapangan tidak menemukan manajer minimarket.
Diperkirakan ada 250 minimarket yang ada di Kota Tangsel, “Masih banyak kendala yang kami hadapi. Tiap kami datang ke minimarket tidak ada manajernya. Makanya belum diketahui mana yang lengkap izinnya dan mana yang tidak,” katanya. (TO/RB)