Connect with us

Minimarket Yang Tidak Memiliki Izin Akan Dibongkar

Info Tangsel

Minimarket Yang Tidak Memiliki Izin Akan Dibongkar

18.143.23.153- Pemerintah Kota Tangerang Selatan didesak untuk mengendalikan menjamurnya minimarket di kota itu. Sebagian besar di kota ini yang illegal alias tidak memiliki izin dan tidak segera melengkapi izin diminta segera dibongkar.

Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Kesra DPRD Kota Tangsel Sugeng Santoso, Rabu (10/10), menegaskan bahwa menjamurnya gerai minimarket sudah meresahkan pemilik warung-warung kecil atau toko-toko tradisional.

Sugeng Santoso mengatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya menertibkan yang illegal, tetapi juga membatasi pendirian minimarket baru yang terus bermunculan di seluruh penjuru kota.

“Warung atau toko kecil ini harus dilindungi karena jelas tidak bisa bersaing dengan mini market atau toko modern,” kata Sugeng.

Minimarket menjamur di sejumlah sudut kota. Biasanya, jika satu minimarket berdiri, akan diikuti minimarket di seberang jalan atau di sampingnya. Hampir di semua ruas jalan dipenuhi minimarket, seperti di jalan puspitek, Jalan Pamulang II, Jalan Siliwangi, Jalan Raya Serpong, Jalan Arya Putra, hingga jalan-jalan lebih kecil seperti Jalan Sumatera.

Wakil Walikota Benyamin Davnie sebelumnya menyatakan akan melakukan penertiban terhadap minimarket-minimarket ilegal. Minimarket itu diberi waktu dua pekan untuk melengkapi izin. Jika tidak mau melengkapi izin, minimarket itu akan dibongkar.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, terdapat 150 minimarket. Sekitar 90 persen di antaranya tidak memiliki izin yang lengkap atau ilegal.

DPRD tengah menggodok rancangan peraturan daerah untuk menata pertokoan modern, termasuk minimarket. (KMPS/TO)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version