Info Tangsel
Tahap Sosialisasi Larangan Truk Diperpanjang
“Diperpanjang. Sebulan kedepan masih terus disosialisasikan kepada sopir truk yang melintas,” terang Taufik Wahidin, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Tangsel, Rabu (11/04).
Taufik menerangkan selama tahap sosialisasi, pihaknya tidak melakukan penilangan terhadap sopir truk yang melanggar.
Seperti diketahui Perwal No.3 / 2012 itu memuat batas jam melintas truk bertonase besar di Jalan Raya Serpong, mulai pukul 05.00 hingga 22.00, setiap harinya. Pihaknya hanya memberi tiga opsi. Antara lain, mempersilahkan sopir truk memutar. Pilihan lainnya, menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau menunggu hingga pukul 22.00 WIB.
“Mayoritas sopir truk lebih memilih melalui JLS,” katanya.
Sosialisasi diperpanjang terang Wahidin untuk memastikan agar pemberlakuan sudah diketahui mayoritas sopir truk yang sering lalu lalang di Jalan Raya Serpong. Selain itu juga untuk memastikan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi lainnya berjalan dengan baik.
“Karena nantinya yang akan melakukan penilangan apabila ada truk yang melanggar adalah petugas kepolisian. Dalam hal ini masuk wilayah hukum Polsek Serpong,” terangnya.