Info DPRD
Perda Pajak Tunggu Putusan Dewan
Menurut Kepala DPPKAD Kota Tangsel, Uus Kusnadi, target dari pajak reklame tersebut optimis didapatnya tahun ini. Kendati demikian, salah satu hambatannya belum adanya payung hukum untuk mendukung pelaksaan pencapaian target pajak reklame.
Saat ini, payung hukum yang dimiliki cuma Peraturan Walikota (Perwal) nomor 78 tentang nilai sewa reklame. “Tetapi kami berupaya untuk mengali potensi PAD. Agar target pajak 2012, sebesar Rp 4,7 miliar bisa tercapai,”ujar Uus kepada wartawan, Senin (26/3/2012).
Ia menuturkan, meski sampai saat ini menunggu perda restribusi pajak, DPPKAD mengandalkan Perwal pajak reklame. Untuk tarif pajak reklame dalam Perwal itu, sekitar 25 persen dari nilai sewa reklame.
Adapun, reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25 persen. Sedangkan, reklame yang ditempatkan didalam ruangan atau gedung, nilai sewa reklame dikenakan pengurangan 25 persen.
“Jika sudah ada perda, akan lebih tertata restribusi reklame itu. Kini kami masih mengandalkan perwal saja,” tegasnya.