Connect with us

Masyarakat Diimbau Selektif Memilih Battra

Info Tangsel

Masyarakat Diimbau Selektif Memilih Battra

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengingatkan kepada masyarakat sebagai konsumen untuk lebih selektif dan teliti dalam memilih tempat pengobatan tradisional (Battra). Hal ini disebabkan karena masih banyak Battra yang tak mengantongi perizinan dan sangat berpotensi membahayakan keselamatan serta kesehatan pelanggannya.

“Pada akhir tahun 2011, dari 366 Battra baru ada 99 yang resmi. 267 tempat keamanannya diragukan. Makanya saya imbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati,” kata Kepala Seksi Kesehatan Khusus dan Batra – Siti Zuhroh, kepada Web Tangsel di Witana Harja, Pamulang, Rabu, 14 Maret 2012.

Siti menjelaskan, ketentuan tentang Battra telah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1067/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1186/Menkes/Per/XI/1986 tentang Pemanfaatan Akupunktur di sarana pelayanan kesehatan. Setiap usaha perorangan maupun kelompok harus mendaftarkan kegiatan pelayanan melalui Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).

Masih menurut Siti, sebelum SPTP diterbitkan phaknya melakukan serangkaian verivikasi lengkap, diantaranya verifikasi peralatan yang digunakan, kualifikasi dan keahlian tenaga kerja (therapyst) yang dipekerjakan melalui sertifikat profesi, ramuan atau obat-obatan dan lain sebagainya. Termasuk apakah usaha tersebut tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat setempat.

“Misalnya patah kaki atau keseleo terus pasiennya bukannya sembuh tapi sakitnya malah parah. Kalau usaha Battra punya sertifikat dan sewaktu-waktu ada masalah, maka kita bisa membantu pasien,” terangnya.

Pada Oktober 2011 lalu, Dinas Kesehatan telah melayangkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha Battra yang ada di tujuh kecamatan Kota Tangerang Selatan.  Mereka dianjurkan untuk membuat STPT untuk memberikan kenyamanan bagi para pelanggannya. Masyarakat selaku konsumen bisa melihat langsung sertifikat setiap Battra untuk mengetahui resmi tidaknya usaha tersebut.

Siti menjabarkan, jenis Battra antara lain, pijat urut, patah tulang, sunat atau khitan, pijat refleksi, akunpressuris, akunpukturis, chiropraktor, penata kulit dan rambut, bekas, apiterapis, tenaga dalam (prana), paranormal (pewaskita), reiki, qigong, kebatinan dan Battra sejenis.

“Ini merupakan pilihan masyarakat. Kita tidak bisa melarang, tapi hanya mengingatkan. Masyarakat sebagai pasien harus bisa memilih, Battra mana yang aman,” papar Siti.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version