Connect with us

Gubernur Banten dan Ketua DPRD DKI Dilaporkan Ke Panwaskada Tangsel

COBLOS

Gubernur Banten dan Ketua DPRD DKI Dilaporkan Ke Panwaskada Tangsel

gub_lira_panwaslu18.143.23.153- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) laporkan Gubernur Banten, Rano Karno dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi ke Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Berdasarkan fakta yang didapat LIRA Banten, Rano Karno dan Prasetyo Edi pada tanggal 26 September 2015 datang ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP dengan agenda Rapat Konsolidasi Pemenangan Pilkada. Secara kebetulan, Kota Tangsel merupakan salah satu daerah peserta Pilkada Serentak 9 Desember 2015 mendatang.

“Kita datang kesini untuk meminta klarifikasi ke Panwaskada Kota Tangsel dan adanya kajian menyangkut kedatangan Gubernur Banten dan Ketua DPRD DKI Jakarta ke acara partai tersebut. Bukti kegiatan tersebut sudah disampaikan secara tertulis. Jadi bagaimana nanti Panwas memberi respon, berdasarkan hasil kajiannya,” jelas Gubernur LIRA Banten, Guisepe Kapoyos di kantor Panwaskada Kota Tangsel, Serpong, (30/9) sore.

Masih menjadi pertanyaan saat ini, lanjut Kapoyos, menyangkut kapasitas kedua tokoh tersebut di tengah kegiatan yang sudah dihadiri, apakah sebagai kader partai atau Gubernur maupun Ketua DPRD. Mengingat, belum ada keterangan secara jelas menyangkut surat izin dinas yang disyaratkan.

“Waktu kehadiran keduanya kan ada di jam kerja. Kalau memang sebagai kader partai, semestinya ada izin cuti resmi untuk menghadirinya,” katanya.

Ditegaskan, adanya laporan demikian, LIRA Banten bukannya mengedepankan proses politik atau bahkan menyudutkan salah satu pihak. Namun lebih kepada proses demokrasi kepada masyarakat.
“Kalau proses politik dan kita ikut didalam, nanti implikasinya berbeda. Kenapa proses demokrasi, karena ini bagian dari pencerahan ke masyarakat,” ketusnya.

Menyangkut adanya kesalahan atau tidak, LIRA Banten dalam hal ini belum dapat menyimpulkan. Semua laporan dan bukti di lapangan kembali diserahkan kepada Panwaskada Kota Tangsel sebagai pemegang otoritas terkait pengawasan penyelenggaraan Pilkada.

“Kapasitas kita kesini hanya melaporkan. Perlu digaris bawahi adalah kehadiran kita tidak untuk mendegradasi pak Rano Karno dan Prasetyo yang keduanya kader PDIP hadir ke acara itu. Cuma kebetulan, disini (Kota Tangsel) sedang berjalan proses politik Pemilukada, tentu pandangan masyarakat agak sedikit berbeda,” paparnya.

Di tempat sama, Pokja Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwskada Tangsel, Muhammad Acep mengutarakan, atas laporan yang masuk, pihaknya masih menelisik untuk langkah selanjutnya. “Jika memang terlapor saat itu kapasitasnya sebagai kader partai, memang wajib mengajukan cuti dinasnya,” ucap Acep.

Menyangkut langkah pemanggilan kepada terlapor, Panwaskada Kota Tangsel masih belum memastikan hal tersebut. Saat ini, tambah Acep, pihaknya tetap harus mengacu pada prosedur, yakni terlebih dahulu mengkaji bukti laporan yang terkumpul dari pelapor.
“Kalau memang dibutuhkan, ada kemungkinan (pemanggilan) itu. Tapi itu jika sudah terbukti adanya pelanggaran etika kepegawaian,” tutupnya. (sky/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top