Connect with us

Sumbangan Dana Kampanye Berlebihan, Paslon Bakal Kena Diskualifikasi

Info Tangsel

Sumbangan Dana Kampanye Berlebihan, Paslon Bakal Kena Diskualifikasi

uang_miliaran_ilustrasi18.143.23.153- Aturan keras akan diberlakukan KPU Kota Tangsel pada pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota yang akan berpesta demokrasi pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Tak ingin main-main KPU Kota Tangsel akan mendiskualifikasi paslon yang mendapatkan donasi lebih dari aturan PKPU pasal 53 Nomor 8 Tahun 2015. Peringatan ini terkait aturan batas penggunaan dana kampanye yang berasal dari sumbangan (donasi) dari luar kepada masing-masing paslon.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, sesuai aturan jika ditemukan paslon yang manggalang donasi dana kampanye melebihi batas maksimal Rp17,2 miliar, maka akan didiskualifikasi.

“Kalau ditemukan kasus seperti itu, pasangan calon bersangkutan bisa kita diskualifikasi,” ujar Bambang dikantornya Rabu (26/8).

Bambang menjelaskan terkait jumlah maksimal donasi seharusnya sudah diketahui oleh seluruh tim sukses (timses) pasangan calon yang akan berlaga nanti sebesar Rp17,2 miliar.

“Sudah jadi kesepakatan bersama, tidak ada lagi alasan mereka menggunakan dana secara berlebihan,” tegasnya. (rb/mdr)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top