Connect with us

Ini Potret Kondisi 9 Situ Di Tangsel

Info Tangsel

Ini Potret Kondisi 9 Situ Di Tangsel

18.143.23.153- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan tetap fokus pada upaya rehabilitasi dan revitalisasi situ-situ. Mengingat Tangsel sebagai kota bufferzone DKI Jakarta, peran situ amat penting guna mengantisipasi bencana banjir, dan yang terpenting adalah penyediaan air bersih kepada warga.

alikota Tangsel Airin Rachmy Diani sendiri telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menjaga situ yang ada. Antara lain kebijakan tentang keananan baik itu situ maupun lingkungan di bagian hilirnya, perlindungan dan peningkatan fungsi situ, penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pemulihan pencemaran dan perbaikan kerusakan.

“Pengelolaan situ, strateginya berdasarkan klasifikasi tingkat kerusakannya. Apakah baik, terganggu atau rusak,” kata Airin, Minggu (29/6/2014).

Dengan status tadi, maka program yang sudah disusun, haruslah didukung juga dengan peningkatan peran kelembagaan dan sumberdaya manusia. Hal itu didukung dengan sistem informasi dan data yang memandai. Namun yang terpenting kata Airin, adalah bagaimana tetap dilakukan pemantauan, pemeriksaan, pengawasan dari pemanfaatan situ-situ tersebut.

Airin mengaku, dari sembilan situ yang di Tangsel, baru satu situ yang kondisinya berubah menjadi bendungan, yakni Situ Gintung. Sementara satu situ telah beralih fungsi dan dimiliki oleh pengembang perumahan yang hingga kini masih sengketa antara pemerintah pusat, provinsi dan pengembang.

Dari sembilan situ tadi, keseluruhan kondisi situ permasalahannya serupa. Yakni kondisi situ yang tidak terawat, belum pernah dilakukan pengerukan, belum ada petugas pengelola situ. Kemudian ada keramba atau jaring apung, garis sepadan situ dan daratan yang tidak diketahui, nama papan situ hilang.
Sebagian besar pintu situ sudah tidak berfungsi lagi lantaran tumpukan sampah.

[mapsmarker layer=”2″]

Kondisi itu menyebabkan aliran air yang mengarah ke situ ikut terhambat. Yang memprihatinkan adalah Situ Kayu Antap di Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur, yang kini sudah hilang keberadaannya, ujar Airin.

“Aturan yang jelas juga belum ada tentang pembagian kewenangan pengelolaan situ. Sejauh ini masih mengacu kepada Keppres 12 Tahun 2012. Pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat”.

Ditambah lagi, pelimpahan situ dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemprov Banten statusnya masih sebagai aset yang diserahkan, belum sampai pada kewenangan mengelola. “Jadi wajar jika terjadi pengklaiman dan tumpang tindih,” tegas Airin.

Pada Jumat (27/6/2014) lalu, Airin telah mengajukan permohonan rehabilitasi situ kepada pemerintah pusat. Ia meminta agar anggarannya masuk dalam APBN Perubahan 2014. Sedangkan di APBN 2015, dirinya mengajukan program penyediaan rumah situ untuk tujuh lokasi, perbaikan pintu air outlet situ, revitalisasi Situ Parigi, penataan menyeluruh Situ Ciledug, Situ Pamulang, Parigi, Bungur, Legoso, Rompong dan Rawa Kutuk. (SM)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top