Connect with us

Kantor PPK Serpong Dibongkar, Tahapan Pilpres Terganggu

COBLOS

Kantor PPK Serpong Dibongkar, Tahapan Pilpres Terganggu

PPK-Serpong18.143.23.153- Di tengah kesibukan pelaksana pemilu melakukan tahapan Pilpres mendatang, justru Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten terusir dari kantornya.

Hal ini disebabkan, kantor PPK Serpong dibongkar dengan alasan gedung Kantor Kecamatan Serpong akan direnovasi. Hal tersebut amat disayangkan, karena proses pembongkaran atau pengosongan yang terjadi pada Jumat (23/5/2014) oleh pihak Kecamatan dilakukan tanpa koordinasi atau pemberitahuan sebelumnya.

“Jika kita meminta penjelasan, alasannya karena perintah Dinas Tata Kota agar segera dikosongkan karena banguna akan dibongkar,” jelas Ari Yulianto, Anggota PPK Serpong, Minggu (25/5/2014) kepada rumahwarta.com. Sementara menurut informasi yang dihimpun, justru instruksi pembongkaran itu datang pihak Kecamatan Serpong.

Dengan adanya kejadian itu, lanjut Ari-sapaan akrabnya, mengakibatkan PPK Serpong terganggu melaksanakan tahapan pilpres. Akibatnya, ada sejumlah berkas atau arsip tercecer bahkan hilang. PPK Serpong harus merapikan ulang berkas atau arsip yang tercecer bahkan yang hilang tadi.

Ari menambahkan, sampai saat ini, PPK Serpong belum menerima kejelasan mengenai penempatan kembali sekretariat. “Kami akan menyurat ke KPU. Terus terang kalau pihak kecamatan belum menyediakan tempat, minimal dibuatkan sekretariat sementara, bisa dipastikan tahapan terganggu,” jelasnya.

Ia jelaskan, ada beberapa dokumen rahasia yang harus diamankan. Belum lagi urusannya nanti dengan logistik pilpres. Saat ini, PPK sedang menyusun daftar pemilih sementara (DPS).  Sementara di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tepatnya di pasal 126, ayat 1 menjelaskan: “untuk kelancaran tugas, wewenang dan kewajibannya, penyelenggara pemilu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan Undang-Undang.”

Kemudian ayat 2: “bantuan dan fasilitas yang dapat diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk penyelenggara pemilu, bantuan dan fasilitas itu yakni penugasan personel pada sekretariat PPK, PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK dan PPS, pelayanan sosialisasi, kelancaran transportasi, pengiriman logistik, monitoring kelancaran penyelenggara pemilu dan kegiatan lain, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.”

“Yang jelas pihak kecamatan harus segera mencarikan solusi. Karena tahapan waktunya terus berjalan,” tegas Ari. (source: rumahwarta.com)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top