Connect with us

Caleg Tangsel Rebutan 11 Kursi

COBLOS

Caleg Tangsel Rebutan 11 Kursi

kursi_dpr_ilustrasi18.143.23.153: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya menetapkan daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten 10 wilayah.

Pembagian dapil tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 108/Kpts/KPU/2013 tanggal 9 Maret tentang Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Provinsi Pemilu 2014.

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, bahwa jumlah kursi untuk DPRD Banten sebanyak 85 kursi dengan jumlah penduduk  9.938.820 jiwa.

“Jadi sudah sesuaikan dengan jumlah penduduk untuk kursinya. Dan sesuai Undang-Undang,” katanya, Sabtu (23/3).

Berdasarkan lampiran keputusan itu dijelaskan bahwa dapil satu adalah Kota Serang dengan jumlah kursi lima. Dapil dua Kabupaten Serang dengan 12 kursi, dapil tiga Tangerang A 10 kursi meliputi Kecamatan Balaraja, Jayanti, Tigaraksa, Jambe, Cisoka, Curug, Cikupa, Panongan, Legok, Pagedangan, Cisauk, Kelapa Dua dan Solear.

Dapil empat 11 kursi Tangerang B meliputi Kecamatan Kresek, Kronjo, Mauk, Kemiri, Sukadiri, Rajeg, Pasar Kemis, Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sukamulya, Sindang Jaya, Sepatan Timur, Gunung Kaler dan Mekar Baru.

Di dapil lima ada delapan kursi meliputi Kota Tangerang A terdiri dari Kecamatan Tangerang, Jatiuwung, Batuceper, Benda, Karawaci, Periuk, Cibodas dan Neglasari. Dapil enam Kota Tangerang B enam kursi meliputi Kecamatan: Cipondoh, Ciledug, Pinang, Karang Tengah dan Larangan.

Dapil tujuh 11 kursi di Kota Tangerang Selatan. Maka seluruh caleg yang mewakili tujuh kecamatan di Tangsel akan memperebutkan 11 kursi.

Dapil delapan Kabupaten Lebak sembilan kursi, dapil sembilan Kabupaten Pandeglang 10 kursi dan terakhir dapil 10 hanya tiga kursi untu Kota Cilegon. (SM)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top