Connect with us

Dishubkominfo Kembangkan Pola Penertiban Truk Bermuatan Berat

Info Tangsel

Dishubkominfo Kembangkan Pola Penertiban Truk Bermuatan Berat

18.143.23.153 – Pola penertiban terhadap truk yang melintas jalan raya Serpong terus dikembangkan. Kebijakan tersebut dalam rangka menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.

“Setiap dua jam sekali petugas kita berkeliling. Bagi truk yang melanggar sanksi tegasnya langsung di tilang,” ungkap Kepala Seksi Pengendalian Operasional, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Kota Tangerang Selatan, Taufiq Wahidin (15/11).

Taufiq menjelaskan, bila sebelumnya titik konsentrasi penertiban dilakukan di depan Wisma BCA BSD bagi truk yang melintas dari arah Serpong menuju Kota Tangerang. Kini diubah sebaliknya, bagi truk yang akan menuju Serpong dari arah Gading Serpong. Sebanyak 50 truk angkutan barang yang melanggar aturan dijatuhi sanksi tilang di Bunderan Alam Sutera, Serpong Utara (Serut).

Operasi yang dilakukannya ini, juga melibatkan aparat kepolisian. Sebab, untuk penilangan hanya bisa dilakukan aparat kepolisian. “Ada polisi yang membantu kami dalam operasi ini. Kami lihat, belakangan ini memang padat kendaraan angkutan barang (truk dan tronton) yang melintas dan membuat sendatan jalan. Makanya kami operasi,” katanya.

Dan selama operasi berjalan, pihaknya akan memasang rambu peringatan di perbatasan Tangsel, yakni di Gading Serpong yang berbatasan dengan Kota Tangerang, Muncul yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor, dan Pintu Keluar Tol Kebon Nanas yang merupakan akses masuk dari Merak ke Kota Tangsel.

“Operasi dilakukan dengan pola bergerak dari satu titik ke titik lainnya. Kami lakukan ini, agar para sopir angkutan barang, khususnya yang berasal dari Merak, Bogor, dan juga Bekasi tidak melintas sesuai ketentuan yang diatur Perwal. Tanpa terkecuali,” tandasnya. (HMS/TO)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top