Connect with us

Walikota Kukuhkan 15 Orang Dewan Pengupahan

Info Tangsel

Walikota Kukuhkan 15 Orang Dewan Pengupahan

Walikota Tangerang Selatan Hj Airin Rachmi Diany mengukuhkan 15 orang dewan pengupahan, Selasa (6/6) di Damai Indah Golf, BSD. Kelima belas orang dewan pengupahan ini terdiri dari 6 orang unsur pemerintah, 2 orang dari unsur Apindo, 3 orang dari unsur buruh, 1 orang dari unsur perguruan tinggi dan 3 orang dari unsur Serikat Pekerja. Mereka dikukuhkan dengan Keputusan Walikota No : 561/KEP.117-HUK/2012 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan Periode 2012-1015.

Walikota usai pengukuhan mengatakan, Dewan Pengupahan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan pengupahan  dan Permenakertrans No: Per-03/Men/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Tata Cara Pengusulan Kaanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.  Dengan dibentuknya dewan pengupahan ini, diharapkan tercapai hubungan kerja antara pengusaha dan buruh, dapat membantu komunikasi antara pekerja dengan pengusaha agar tercipta hubungan yang harmonis.

“Dengan terbentuknya dewan pengupahan ini, penanganan konflik antara pihak perusahaan dengan buruh bisa terselesaikan dengan cara musyawarah,” papar Airin.

Lebih lanjut Airin mengatakan, terbentuknya dewan pengupahan ini diharapkan mampu menciptkan iklim investasi di Kota Tangerang Selatan. Meski pabrik dan perusahaan tidak sebanyak di kota tetangga Tangsel, seperti Depok, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, namun diharapkan dewan pengupahan di Tangsel mampu menumbuhkan hubungan yang harmonis pihak perusahaan dengan buruh, sehingga investasi di Tangsel terus berkembang.  “Tangsel yang notabene adalah kota perdagangan dan jasa, tentu banyak permasalahan pekerja, Pemerintah melalui dewan pengupahan ini, bisa memfasilitasi dalam penyelesaian masalah, baik itu terkait dengan hak buruh, maupun upah,” jelas Airin.

Sementara Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan, dewan pengupahan yang dikukuhkan untuk periode 2012-2015 terdiri dari 15 orang yang berasal dari unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serikat pekerja dan Perguruan Tinggi. Dewan pengupahan ini mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan saran dan pertimbangan  kepada walikota dalam rangka pengusulan Upah Minimum Kota (UMK) dan atau Upah Minimum Sektoral (UMKS) serta penerapan sistem pengupahan di tingkat Kota Tangerang Selatan. Dewan Pengupahan ini juga memiliki tugas menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.

“Saya berharap, setelah dilantik, dewan pengupahan ini dapat bekerja semaksimal mungkin. Karena notabene di Tangsel adalah kota perdagangan dan jasa, diharapkan Dewan Pengupahan mampu menjadi solusi dan menjawab berbagai tantangan dan masalah pekerja di Kota Tangerang Selatan,” pungkas Purnama.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top